<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Nu Blog &#187; Kesehatan</title>
	<atom:link href="http://blog.nusinau.com/category/kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.nusinau.com</link>
	<description>Blog Belajar</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Jun 2009 00:50:46 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Bu Menkes Kok Loyo</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/bu-menkes-kok-loyo/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/bu-menkes-kok-loyo/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 00:50:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=365</guid>
		<description><![CDATA[Terjawab sudah (dengan jelas) kenapa bu menkes kok loyo menghadapi kasus Ibu Prita Mulyasari. Ada apa dengan ibu yang satu ini? Biarpun sebenarnya hal ini belum terbukti tapi diduga (dengan kuat) beliau pada tahun 2004 telah melakukan tersandung kasus penipuan.
Dugaan penipuan yang dilakukan berupa plagiarisme. Berita selengkapnya saya ambil dari majalah tempo :
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-
Badai buat Ibu [...]

<strong>Related Posts</strong>

No related posts were found, so here's a consolation prize: <a href="http://blog.nusinau.com/sisi-menangis-saat-tahu-gugatan-akan-ditolak/" rel="bookmark">Sisi Menangis Saat Tahu Gugatan Akan Ditolak</a>.
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terjawab sudah (dengan jelas) kenapa bu menkes kok loyo menghadapi kasus Ibu Prita Mulyasari. Ada apa dengan ibu yang satu ini? Biarpun sebenarnya hal ini belum terbukti tapi diduga (dengan kuat) beliau pada tahun 2004 telah<span id="more-365"></span> melakukan tersandung kasus penipuan.</p>
<p>Dugaan penipuan yang dilakukan berupa plagiarisme. Berita selengkapnya saya ambil dari majalah tempo :</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
<strong>Badai buat Ibu Menteri</strong><br />
Menteri Kesehatan Fadilah Supari diduga melakukan tindak penjiplakan. Penyelidikan sedang berlangsung.</p>
<p>Dahan yang menjulang tinggi pasti ditiup angin dahsyat dari segala penjuru. Begitu pula seorang Siti Fadilah Supari. Belum genap sebulan menikmati empuk kursi Menteri Kesehatan di Kabinet Indonesia Bersatu, topan badai sudah menghantamnya. Menteri Fadilah disebut-sebut menjiplak karya orang lain.</p>
<p>Sebuah tudingan yang bukan main-main. Karier cemerlang yang dibangun dengan banjir keringat dan air mata bakal redup seketika bila dugaan penjiplakan itu terbukti. Tak mengherankan bila Fadilah kerap risau hari-hari ini. &#8220;Risih. Saya ini sudah jadi menteri, kok, direcokin,&#8221; kata perempuan kelahiran Solo, Jawa Tengah, 54 tahun lalu ini.</p>
<p>Kerisauan itu bukan hanya dipendam seorang diri. Fadilah disebut-sebut mempengaruhi para petinggi di lingkungan Departemen Kesehatan dan Universitas Indonesia. Salah seorang guru besar, misalnya, menelepon wartawan Tempo. &#8220;Mbak, ini saya menelepon di hadapan Ibu Menteri. Berita di koran itu ngawur, jangan ditiru,&#8221; kata sang guru besar.</p>
<p>Alih-alih meredam, telepon sang guru besar semakin mendorong Tempo untuk mencari bukti. Dua berkas salinan makalah yang jadi sumber keributan pun akhirnya didapat. Yang pertama adalah karya Fadilah Supari dan Otte J. Rachman dengan tajuk &#8220;Cholesterol-Lowering Effect of Soluble Fibre as an adjunct to Low Calories Indonesian Diet in Patients with Hypercholesterolamia&#8221;. Fadilah menyajikan makalah ini dalam seminar di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta, 29 Oktober 2002. Makalah inilah yang teramat mirip dengan hasil kerja James W. Anderson, &#8220;Long-term Cholesterol Lowering Effect of Psyllium as an adjunct to diet therapy in the treatment of hypercholesterolamia&#8221;, yang dimuat di American Journal of Clinical Nutrition, volume 71, tahun 2000.</p>
<p>Sejatinya, kedua riset yang menjadi dasar kedua makalah adalah dua hal yang benar-benar berbeda. James Anderson meneliti efek tanaman Psyllium yang kaya serat terhadap penurunan kadar kolesterol pada 248 pasien di Amerika. Sementara itu, Fadilah meneliti 140 pasien hiperkolesterol di Indonesia yang diberi diet serat larut (soluble fibre) yang juga berbahan baku Psyllium.</p>
<p>Persoalannya, Fadilah menuliskan hasil penelitiannya dengan gaya bahasa &#8220;plek&#8221; ala James Anderson. Pada kedua berkas makalah, seperti yang diamati Tempo, terdapat kemiripan tuturan kata per kata, mulai dari bagian abstrak, rancangan studi, analisis statistik, hasil, sampai diskusi. Kadar keserupaan makin kental terasa karena makalah Fadilah juga menggunakan bahasa Inggris seperti halnya Anderson.</p>
<p>La, bagaimana bisa?</p>
<p>Mari kita dengar pernyataan Siti Fadilah Supari. Menteri Kesehatan ini menolak keras tudingan bahwa dirinya melakukan tindak penjiplakan. &#8220;Saya tahu kok batasan plagiat,&#8221; kata perempuan yang meraih gelar doktor di Fakultas Kedokteran UI pada 1996 ini.</p>
<p>Plagiarisme, menurut Fadilah, terjadi apabila makalah yang dipersoalkan dimuat di majalah atau jurnal ilmiah. &#8220;Ini kan tidak. Saya hanya mempresentasikan di hadapan sejumlah dokter dan kalangan awam,&#8221; kata dokter yang pernah menjabat Kepala Pendataan dan Penelitian RS Jantung Harapan Kita ini.</p>
<p>Batasan plagiarisme yang lain, masih menurut Fadilah, adalah pencantuman referensi. Apabila naskah yang menjadi sumber inspirasi dimasukkan dalam daftar referensi, maka otomatis tuduhan plagiat tidak berlaku. &#8220;Saya pun sudah mencantumkan makalah Anderson dalam referensi,&#8221; kata Fadilah.</p>
<p>Penjelasan Fadilah agaknya perlu dikaji lebih jauh. Profesor Hasbullah Thabrany, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa tak ada batasan awam-ilmiah yang berlaku dalam plagiarisme. Makalah yang ditujukan pada kelompok awam sekalipun harus mematuhi aturan akademik yang menghormati karya cipta orang lain.</p>
<p>Profesor Indrianto Senoaji, ahli hukum yang juga mendalami masalah-masalah hak atas kekayaan intelektual, berpendapat senada. Dengan tidak dipublikasikannya makalah Fadilah dalam jurnal ilmiah, persoalan yang menghadang relatif tidak kelewat berat. Lain soal apabila makalah itu dimuat dalam majalah atau jurnal ilmiah. Pihak American Journal of Clinical Nutrition sebagai penerbit dan pemilik hak cipta tulisan James Anderson bisa saja menuntut Fadilah karena mengambil sebagian besar ide dan kalimat dalam karya Anderson.</p>
<p>Hal lain yang perlu disorot adalah referensi. Menteri Fadilah memang mencantumkan karya James Anderson dalam daftar referensi. Secara hukum, Indrianto menjelaskan, hal ini bisa menggugurkan tudingan plagiarisme. &#8220;Adanya referensi memperlihatkan bahwa si penulis tidak dengan sengaja menghilangkan identitas ilmuwan yang dirujuk,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun, Indrianto melanjutkan, &#8220;Secara moral dan etika akademik, lain lagi persoalannya.&#8221; Ada tata krama yang dihormati dunia akademik. Setiap kutipan sebuah gagasan dalam kalimat, apalagi paragraf, harus disertai catatan kaki yang menunjukkan pustaka mana yang dirujuk. Tujuannya supaya pembaca tahu persis bagian mana yang dirujuk si penulis. &#8220;Ini yang tidak dilakukan Ibu Menteri,&#8221; katanya.</p>
<p>Nah, berhubung yang dilanggar adalah etika akademik, maka yang mesti menjernihkan persoalan ini adalah juga instansi akademik. Profesor Usman Chatib Warsa, Rektor UI, berjanji segera meneliti dan mengkaji kasus ini. &#8220;Saya sendiri baru tahu berita ini dari koran. Saya malu kalau ini benar-benar terjadi,&#8221; katanya sambil meminta agar pemberitaan tentang kasus Fadilah dilakukan dengan hati-hati dan tidak sembrono. &#8220;Ini kan menyangkut nasib orang lain,&#8221; kata Usman.</p>
<p>Dr. Menaldi Rusmin, Dekan Fakultas Kedokteran UI, membenarkan bahwa kasus ini sedang hangat disorot Dewan Guru Besar UI. Fakultas Kedokteran UI, tempat Fadilah menjadi pendidik, telah diminta mengkaji bukti-bukti yang ada. &#8220;Jika nanti ditemukan sesuatu yang janggal, yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai pendapat,&#8221; kata Menaldi.</p>
<p>Pernyataan serupa disampaikan Profesor Bambang Sutrisna. Anggota Dewan Guru Besar UI ini menjamin kasus yang menimpa Fadilah Supari akan ditelisik sampai tuntas. Selain penting bagi sosok Fadilah sendiri?apalagi jika terbukti yang bersangkutan tidak salah, &#8220;Ini juga amat penting bagi dunia pendidikan,&#8221; katanya. Status sebagai menteri atau bukan, Bambang menjamin tidak akan mempengaruhi hasil penyelidikan Dewan Guru Besar UI.</p>
<p>Nanti, seandainya terbukti Fadilah melakukan pelanggaran etika akademik, bukan mustahil sanksi akan dijatuhkan kepadanya. &#8220;Sanksi moral,&#8221; kata Profesor Iwan Darmansjah, farmakolog yang juga guru besar senior FKUI. Sanksi moral ini tergantung berat-ringan kadar plagiarisme yang dilakukan seseorang. Bisa saja gelar doktornya dicabut atau yang bersangkutan dikeluarkan dari institusi UI.</p>
<p>Pada kasus Fadilah, sanksi yang mungkin jatuh agaknya tidak segawat itu. Kemungkinannya, Dewan Guru Besar UI akan memutuskan spesialis jantung dan pembuluh darah ini tidak bisa menjadi guru besar dan mendapatkan gelar profesor. &#8220;Ini saja sudah sanksi yang berat bagi seorang akademisi,&#8221; kata Iwan.</p>
<p>Iwan menambahkan, kasus Fadilah membuktikan, sebagian besar orang berpendidikan tinggi tidak paham etika akademik. Iwan pun menyarankan pentingnya program khusus yang menjelaskan etika akademik sejak awal perkuliahan. &#8220;Termasuk A sampai Z batas-batas plagiarisme.&#8221; Jika tidak, kasus demi kasus plagiarisme akan terus mengalir.</p>
<p>Lalu, bagaimana dengan status politik Fadilah selaku menteri? Andi Mallarangeng, kuru bicara kepresidenan, tidak mau tergesa-gesa bertindak. &#8220;Kita tunggulah dulu hasil akhir penyelidikan tim UI. &#8220;Jangan berandai-andai untuk kasus yang belum jelas benar,&#8221; kata Andi. Nanti, bila keputusan final sudah jatuh, barulah persoalan Fadilah akan dibahas Presiden.</p>
<p>Lain Andi, lain pula Indrianto Senoaji. Menurut dia, jika terbukti ada pelanggaran etika, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wajib menimbang ulang posisi Fadilah Supari dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Apalagi, sebelum menjadi menteri, ke-34 anggota kabinet sudah teken kontrak untuk menjunjung tinggi moralitas. &#8220;Ini kan juga masalah moral,&#8221; katanya.</p>
<p>Indrianto menambahkan bahwa kasus ini justru menjadi tantangan bagi Presiden. Katanya, &#8220;Apakah beliau bisa membuktikan bisa bertindak fair terhadap pembantunya sendiri?&#8221;</p>
<p>http://majalah.tempointeraktif.com/id/email/2004/11/22/PDK/mbm.20041122.PDK93158.id.html</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Kalau seumpanya dalam kasus bu prita, bu menkes tidak melakukan tindakan nyata. maka hal tersebut dengan cukup akan menjelaskan dugaan yang menimpanya pada tahun 2004. Mentalitas yang lemah / buruk tidak akan mampu dalam menjalankan roda kesehatan di Indonesia ini.</p>
<p>Bila nantinya bu menkes memberi tindakan nyata yang membela kebenaran (seperti pahlawan bertopeng, hehehehe), dengan sendirinya dugaan penjiplakan yang dilakukan dengan sendirinya dapat menghilang bersama angin.</p>
<p>Gimana bu?</p>


<strong>Related Posts</strong>
<p>No related posts were found, so here's a consolation prize: <a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/bu-menkes-kok-loyo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sumpah Dokter</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/sumpah-dokter/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/sumpah-dokter/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 12:42:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik kedokteran indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[lafal]]></category>
		<category><![CDATA[lafal sumpah dokter]]></category>
		<category><![CDATA[sumpah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=197</guid>
		<description><![CDATA[Saya sedih dengan hal yang terjadi dengan saudara kita, mbak prita &#8230; termasuk juga yang terjadi pada saudara-saudara kita yang lain &#8230; jadi saya nyari hal yang harus diingat oleh para dokter di indonesia, Sumpah Dokter jawabnya, saya berusaha nyari sumpah dokter dan kira-kira begini sumpahnya (sumber:cpddokter.com) :
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;
LAFAL SUMPAH DOKTER
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
Saya [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (9.47525)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (6.07009)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sedih dengan hal yang terjadi dengan saudara kita, mbak prita &#8230; termasuk juga yang terjadi pada saudara-saudara kita yang lain &#8230; jadi saya nyari hal yang harus diingat oleh para dokter di indonesia, <strong>Sumpah Dokter</strong> jawabnya, saya berusaha nyari sumpah dokter dan kira-kira begini sumpahnya (sumber:cpddokter.com) :</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>LAFAL SUMPAH DOKTER<br />
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :<span id="more-197"></span><br />
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan,<br />
Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan<br />
kedokteran,<br />
Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila,<br />
sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter,<br />
Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan<br />
masyarakat,<br />
Saya akan merahasiakan sagala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan<br />
saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter,<br />
Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu<br />
yang bertentangan dengan peri kemanusiaan, sekalipun diancam,<br />
Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan,<br />
Saya akan senantisasa mengutamakan kesehatan penderita,<br />
Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh<br />
oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin,<br />
politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap<br />
penderita,<br />
Saya akan memberikan kepada guru-guru saya dan bekas guru-guru saya<br />
penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya,<br />
Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin<br />
diperlakukan,<br />
Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia,<br />
Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh &#8211; sungguh dan dengan<br />
mempertaruhkan kehormatan diri saya</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>Dari sumpah diatas, mari semua dokter yang ada, menilik hati nuraninya lagi, apakah sudah menjalankan sumpahnya, karena sumpah itu akan ditagih diakhirat kelak.</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (9.47525)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (6.07009)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/sumpah-dokter/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 15:13:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[departemen kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[disiplin kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[kasus malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[siti fadilah supari]]></category>
		<category><![CDATA[undang undang]]></category>
		<category><![CDATA[vaksin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=235</guid>
		<description><![CDATA[KASUS malpraktik hingga kini terus terjadi. Yang terbaru, seorang anak tujuh tahun kulitnya penuh bintik merah, seperti mengalami luka bakar, setelah mendapat vaksin DPT di sekolah.
Bagaimana tanggapan pemerintah atas maraknya kasus malpraktik, berikut wawancara dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Mengapa malpraktik masih saja terus terjadi?
Malpraktik itu bukan urusan Departemen Kesehatan. Tapi jadi tanggung jawab Majelis [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (7.69692)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (7.016)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (6.43228)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sumpah-dokter/" rel="bookmark">Sumpah Dokter</a><!-- (6.05471)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (5.70737)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (5.6483)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (5.60131)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/" rel="bookmark">Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan</a><!-- (5.5827)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/" rel="bookmark">Sidang Sisi Chalik Diputus Hari ini &#8211; Part II</a><!-- (5.43162)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KASUS malpraktik hingga kini terus terjadi. Yang terbaru, seorang anak tujuh tahun kulitnya penuh bintik merah, seperti mengalami luka bakar, setelah mendapat vaksin DPT di sekolah.</p>
<p>Bagaimana tanggapan pemerintah atas maraknya kasus malpraktik, berikut wawancara dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.<span id="more-235"></span></p>
<p><strong>Mengapa malpraktik masih saja terus terjadi?</strong><br />
Malpraktik itu bukan urusan Departemen Kesehatan. Tapi jadi tanggung jawab Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Kalau menurut saya, jika ada kasus malpraktik harus segera ditindak, harus dilaporkan kepada yang berwenang.</p>
<p>Sebenarnya saya  sangat prihatin terhadap kasus malpraktik yang terjadi. Masalah ini harus segera diurus sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada pada Majelis Kehormatan. Sesuai undang-undang, kami tidak bisa menindak mereka yang melakukan malpraktik.</p>
<p><strong>Malpraktik marak karena dokter dan rumah sakit terlalu memburu uang?</strong><br />
Saya rasa ini bukan karena dokter atau rumah sakitnya yang terlalu memburu uang. Tidak seperti itu. Saya punya data bagaimana pelayanan dokter dan rumah sakit sekarang lebih bagus dari pada tahun 2003. Tapi saya tidak hapal berapa persennya. Jika dibandingkan dengan saat itu, tahun 2007 perawatan rawat jalan lebih bagus tiga kali lipat.</p>
<p><strong>Bukankah kasus malpraktik cenderung meningkat?</strong><br />
Ya karena memang media masih mengangkat malpraktik. Sehingga kesannya malpraktik masih marak. Kalau memang ada laporan malpraktik, laporan itu harus diteliti. Karena belum tentu orang tersebut malpraktik. Maka saya sarankan mereka yang merasa terkena malpraktik agar segera melapor ke Majelis Kehormatan.</p>
<p><strong>Mengapa pemerintah terkesan lepas tangan?</strong><br />
Menurut saya, tidak. Malpraktik terjadi karena tidak ada Undang-Undang Perumahsakitan. Sejak kita merdeka, undang-undang itu tidak pernah ada. Maka sekarang kita mencoba mengusulkan ke DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Perumahsakitan. Dengan adanya Undang-Undang Perumahsakitan, kita harap akan mengurangi tindakan malpraktik. Mengenai apa materinya, saya belum bisa bicara sekarang.</p>
<p><strong>Selain soal undang-undang, apa upaya Departemen Anda mengatasi malpraktik?</strong><br />
Tindakan kami adalah tindakan kuratif. Untuk mengatasi, rumah sakit harus memiliki standard operation prosedur (SOP). Dokter-dokter juga harus berpraktek sesuai Undang-undang Praktek Kedokteran. Dengan demikian tidak perlu terjadi tindakan malpraktik.</p>
<p><strong>Berapa sebenarnya jumlah kasus malpraktik yang pernah terjadi?</strong><br />
Saya tidak punya data soal itu. Semua ada di Majelis Kehormatan. Masyarakat bisa mengadukan kasus malpraktik ke mereka.  Majelis Kehormatan harus lebih banyak mensosialisasikan diri supaya masyarakat tahu kemana mereka harus mengadukan dugaan tindak malpraktik.</p>
<p>Lembaga ini independen berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran. Mereka bertugas menerima, memeriksa, membuat keputusan dan memberikan sanksi atas pengaduan kasus dugaan malpraktik.</p>
<p><strong>Apakah sudah ada laporan dari Majelis Kehormatan mengenai berbagai kasus malpraktik yang terjadi belakangan ini?</strong><br />
Saya sudah tanyakan ini pada mereka, tapi saya belum dapat laporan. Saya memang mendengar ada beberapa kasus malpraktik yang terjadi sekarang ini, tapi itu kan butuh cek dan ricek, butuh proses untuk menelitinya.</p>
<p><strong>Mengapa pemerintah hanya mengeluarkan buku hijau standar pelayanan minimal?</strong><br />
Ya, karena standar itu memang harus ada. Kenapa tidak standar maksimal, karena di mana-mana, di seluruh dunia, yang diatur adalah memang standar minimal.</p>
<p>Sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/34863-_ini_bukan_urusan_departemen_kesehatan_</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (7.69692)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (7.016)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (6.43228)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sumpah-dokter/" rel="bookmark">Sumpah Dokter</a><!-- (6.05471)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (5.70737)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (5.6483)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (5.60131)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/" rel="bookmark">Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan</a><!-- (5.5827)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/" rel="bookmark">Sidang Sisi Chalik Diputus Hari ini &#8211; Part II</a><!-- (5.43162)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gigi Dicabut, Nyawa Terenggut</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/gigi-dicabut-nyawa-terenggut/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/gigi-dicabut-nyawa-terenggut/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 15:04:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[american medical association]]></category>
		<category><![CDATA[amerika serikat]]></category>
		<category><![CDATA[angioneurotic edema]]></category>
		<category><![CDATA[david mazie]]></category>
		<category><![CDATA[dokter gigi]]></category>
		<category><![CDATA[gigi]]></category>
		<category><![CDATA[journal of the american medical association]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[medis]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[pembedahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[penyakit jantung]]></category>
		<category><![CDATA[pernafasan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=231</guid>
		<description><![CDATA[Di Amerika 1,5 juta orang jadi korban malpraktik tiap tahun. 
NEW Jersey, 27 Juli 2005. Francis Keller membatalkan semua aktivitas rutinnya. Rasa nyeri di mulutnya membuat warga kota Woodbridge, di Negara Bagian New Jersey, Amerika Serikat itu segera menyambangi John Madaris, seorang dokter gigi. Kebetulan Madaris pernah mengobati Keller di tahun 2002.
Setelah mendengar keluhan pasiennya, [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (5.00187)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Di Amerika 1,5 juta orang jadi korban malpraktik tiap tahun. </strong></p>
<p>NEW Jersey, 27 Juli 2005. Francis Keller membatalkan semua aktivitas rutinnya. Rasa nyeri di mulutnya membuat warga kota Woodbridge, di Negara Bagian New Jersey, Amerika Serikat itu segera menyambangi John Madaris, seorang dokter gigi. Kebetulan Madaris pernah mengobati Keller di tahun 2002.<span id="more-231"></span></p>
<p>Setelah mendengar keluhan pasiennya, sang dokter menyarankan agar semua gigi Keller dibersihkan. Tak hanya itu, gigi geraham belakang milik pemuda berusia 21 tahun itu pun disarankan dicabut. Madaris lalu merekomendasikan dua ahli bedah. Salah satunya adalah George Flugrad, yang lalu dipilih Keller.</p>
<p>Lima hari kemudian, Keller kembali ke tempat praktik Madaris untuk menjalani pembedahan. Sesuai saran, sejumlah gigi Keller dicabut.</p>
<p>Malang, alih-alih sembuh Keller justru meregang nyawa. Dua belas jam setelah pembedahan, dia meninggal dunia. Pasalnya, pangkal tenggorokannya bengkak sampai mencekik saluran pernafasan.</p>
<p>Keluarga almarhum pun mengamuk. Mereka langsung menyeret Madaris dan Flugrad ke meja hijau. “Tak diragukan lagi terjadi malpraktik medis dalam kasus ini,” kata David Mazie, pengacara keluarga Keller, seperti dikutip laman media My Central Jersey.</p>
<p>Menurut Mazie, sewaktu berobat Keller pernah menjelaskan kepada Madaris bahwa dia mengidap suatu penyakit kelainan genetik, yaitu angioneurotic edema, yang selalu membuat kerongkongan, wajah, dan tangannya selama ini sering bengkak-bengkak. Mengetahui kondisi ini, staf Madaris telah memperingatkan sang dokter untuk tidak langsung membedah pasiennya.</p>
<p>Peringatan itu dianggap sepi. Dan maut pun berkelebat.</p>
<p>***</p>
<p>Di Amerika Serikat, malpraktik merupakan penyebab kematian terbesar nomor tiga setelah penyakit jantung dan kanker. Menurut data Journal of the American Medical Association, setiap tahun tak kurang dari 250 ribu orang tewas di Negeri Paman Sam akibat kelalaian dokter.</p>
<p>Studi yang digelar Institute of Medicine pada tahun 2006 mengungkapkan fakta mengejutkan. Kesalahan pengobatan merupakan fenomena paling umum dalam kasus malpraktik, dan menimpa sedikitnya 1,5 juta orang per tahun.</p>
<p>Masalahnya, bahkan di negara semaju Amerika, sidang malpraktik selalu cenderung berat sebelah ke pihak dokter-tergugat.</p>
<p>Fenomena itu antara lain disimpulkan penelitian Philip G. Peters Jr., profesor hukum di Universitas Missouri. Dalam artikel yang dipublikasikan Michigan Law Review edisi Mei 2007, Peters menemukan fakta menarik. “Dokter-dokter maut” berhasil memenangkan separuh dari jumlah perkara yang menurut pakar independen semestinya dimenangkan para penggugat. Dari total perkara malpraktik dalam kurun waktu 30 tahun, pihak korban hanya memenangkan sekitar 27 persennya saja—ini tingkat kemenangan terendah dibanding kategori kasus gugatan ganti-rugi lainnya.</p>
<p>Ada sejumlah faktor yang jadi penyebab. Yang utama adalah keengganan dokter yang menjadi saksi untuk memberatkan rekan seprofesinya. Sebab lain: menghadapi dokter yang memiliki status ekonomi dan sosial begitu tinggi, ditambah pelik dan rumitnya perkara malpraktik, dewan juri yang kebanyakan terdiri dari orang awam cenderung menganugerahi para tergugat benefit of doubt—sebuah modal besar untuk melenggang bebas dari jerat hukum.</p>
<p>Sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/34862-malpraktik_di_amerika</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (5.00187)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/gigi-dicabut-nyawa-terenggut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 14:07:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[departemen kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[kematian]]></category>
		<category><![CDATA[Majelis Kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[pasien]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[rumah bersalin]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=222</guid>
		<description><![CDATA[Dokter dapat terbukti melakukan tindakan yang tak sesuai aturan medis.
“Kalau tidak memikirkan anak, akan saya cari mereka sampai kemanapun untuk mengganti nyawa istri saya.”
Ucapan itu terlontar dari mulut Indra Syafri Yacub saat menceritakan istrinya, Adya Vitry Harisusanti, yang telah meninggal enam tahun lalu.
Kisah bermula ketika Santi, nama panggilan istri Indra, mengalami muntah darah pada 20 [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/cairan-busuk-keluar-dari-perut-selama-9-tahun/" rel="bookmark">Cairan Busuk Keluar dari Perut Selama 9 Tahun</a><!-- (8.17588)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (6.42806)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (6.08587)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (5.99275)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/" rel="bookmark">Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan</a><!-- (5.65331)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (5.52585)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/pengadilan-kabulkan-gugatan-korban-malpraktik/" rel="bookmark">Pengadilan Kabulkan Gugatan Korban Malpraktik</a><!-- (5.25689)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (5.05268)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (5.0423)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dokter dapat terbukti melakukan tindakan yang tak sesuai aturan medis.</strong></p>
<p>“Kalau tidak memikirkan anak, akan saya cari mereka sampai kemanapun untuk mengganti nyawa istri saya.”</p>
<p>Ucapan itu terlontar dari mulut Indra Syafri Yacub saat menceritakan istrinya, Adya Vitry Harisusanti, yang telah meninggal enam tahun lalu.<span id="more-222"></span></p>
<p>Kisah bermula ketika Santi, nama panggilan istri Indra, mengalami muntah darah pada 20 Oktober 2003. Ia pun langsung membawa istrinya ke RS Azra di Bogor. Dokter  di sana menyatakan Santi harus diperiksa darahnya setiap enam jam sekali karena diduga mengalami luka pada usus. Tiga hari kemudian Santi diperbolehkan pulang.</p>
<p>Kesembuhan itu hanya bertahan sekitar dua minggu. Pada 9 November, Indra kembali harus membawa istrinya ke rumah sakit. Saat itu Santi mengeluh mengalami nyeri pada bagian kandungannya. Akhirnya, Indra membawa ke Rumah Bersalin Sukoyo, Bogor. Sesuai hasil pemeriksaan USG, tim dokter menyatakan Santi menderita gejala tipus serta ada kista di bagian kanan dan kiri kandungannya.</p>
<p>Sehari kemudian, Santi langsung dirujuk ke RS PMI Bogor. Gula darah Santi terus menurun. &#8220;Inilah awal dari penderitaan almarhumah istri saya,&#8221; ujar warga Jalan Rajawali Selatan Jakarta Pusat itu.</p>
<p>Hal ini terjadi karena ia menduga RS PMI telah melakukan tindakan medis tanpa konfirmasi yang jelas. Dr Ahani, yang menjadi penanggung jawab pasien, memerintahkan melakukan rontgen di bagian dada, padahal keluhan pasien di bagian perut.</p>
<p>Dr Ahani pun kemudian merujuk agar Santi ditangani dokter Surya Chandra. Dokter spesialis kandungan ini kemudian memutuskan harus segera melakukan operasi kista pada 14 November. &#8220;Anehnya, surat persetujuan operasi sudah ditandatangani tapi pasien tak kunjung dioperasi,&#8221; kata Indra</p>
<p>Setelah 15 hari dirawat, tim dokter belum juga menemukan penyakit yang diderita Santi. Indra kemudian memindahkan istrinya ke RS Pelni Petamburan. Sama dengan rumah sakit sebelumnya, tim dokter masih belum menemukan penyakit Santi, meskipun sudah dirawat tiga minggu.  Padahal, berdasarkan USG ditemukan ada pendarahan dalam kandungan.</p>
<p>Selain itu, kata Indra, hemoglobin Santi terus turun, sementara dokter yang bertanggung jawab tidak pernah datang. &#8220;Dan setiap hari saya ditagih bayar Rp 5 juta,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Indra kemudian memindahkan istrinya ke RS Cipto Mangunkusumo pada 17 Desember 2003. Tak sampai satu hari, akhirnya penyakit Santi diketahui. Dokter menyatakan bahwa penyakit Santi ada pada usus, dan tidak ada kaitannya dengan kandungan.</p>
<p>Di rumah sakit itu, Indra juga merasa mendapatkan pelayanan medis yang tidak layak. Santi pun akhirnya menghembuskan nafas terakhir di sana.</p>
<p>Di tengah berkecamuknya perasaan Indra, salah satu dokter di RS PMI Bogor pernah menemuinya untuk meminta maaf. &#8220;Ini kan menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam penanganan terhadap istri saya.&#8221;</p>
<p>Indra pun kemudian menggugat tiga rumah sakit tersebut,  RS PMI Bogor, RS Pelni, dan RSCM, sekaligus di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga menggugat Dr. Ahani, Dr. Surya Chandra Narya, Dr. Sunarya, dan Dr. Nopi H (RS PMI Bogor), Prof. Dr Ali Sulaiman dan Dr Nugroho (RS Pelni Petamburan), serta Dr. Fahrurozi dan Prof. Dr. Daldiyono (RSCM).</p>
<p>Indra menilai tindakan dari para tergugat melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Kode Etik Dokter, dan Kode Etik Rumah Sakit. Ia meminta agar para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 3,047 miliar. Ganti rugi ini harus dibayar paling lambat empat hari sejak putusan. &#8220;Tapi putusannya, gugatan penggugat tidak diterima hakim,&#8221; ujar kuasa hukum Indra, Hermawanto dari LBH Jakarta.</p>
<p>Tak puas atas hasil itu, Indra kemudian menggugat Majelis Kedokteran DKI Jakarta hingga Departemen Kesehatan. &#8220;Tapi akhirnya tidak ada jawaban pasti hingga kini,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Menurut Hermawanto, ketidakjelasan proses hukum, dalam kasus dugaan malpraktik, tak hanya dialami Indra. Salah satu kliennya, keluarga Darwis Lubis, juga mengalami hal yang hampir sama ketika mengadukan dokter dari RS Fatmawati, Dr. Lukti Gatam dan Prof. Dr. Subroto Sapardan, ke Polda Metro Jaya.</p>
<p>Kedua dokter itu diduga salah menganalisa penyakit anak perempuan Darwis, Celli Wine Carlina (16). Tim dokter yang merawat Celli menyatakan pasien terkena penyakit scoliosis.</p>
<p>Tim dokter yang mengoperasi Celli kemudian memasang sebanyak 12 mur dengan panjang 30 sentimeter di tulang belakang. Pasien sempat dirawat selama sebulan.</p>
<p>Sekitar satu tahun setelah operasi, punggung Celli terlihat mengalami kelainan. Keluarga Darwis kemudian kembali lagi menemui dokter Subroto. Dokter itu kemudian mengusulkan agar bagian yang menonjol itu agar dipotong.</p>
<p>Atas tindakan itu, Darwis melaporkan Lukti dan Subroto karena diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan cacat. &#8220;Tapi gugatan ini tidak diketahui lagi rimbanya,&#8221; ujar Hermawanto.</p>
<p>Meski begitu, kata dia, tidak semua kasus dugaan malpraktik berujung pada ketidakpastian saat berurusan dengan hukum. Dia menceritakan pengalaman kliennya, Andry Oei, saat menggugat bidan RS Libra, Sri Ningrum. Bidan itu dinilai tidak melakukan pengawasan terhadap Sherly, putrinya, yang baru lahir. Akibatnya, Sherly mengalami cerebal palsy hingga kesulitan dalam tumbuh kembang.</p>
<p>Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memenangkan gugatan dari Andry Oei. Namun, pihak tergugat langsung mengajukan banding. &#8220;Sampai saat ini kami masih menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi Bandung,&#8221; kata Hermawanto, dari LBH Jakarta.</p>
<p>Pengalaman yang hampir mirip juga dialami oleh mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang, Darmoko. Gugatan yang ia ajukan ke Rumah Sakit Pondok Indah berujung manis.</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Rumah Sakit Pondok Indah harus bertanggung jawab atas kematian istrinya, Sita Dewati Darmoko.</p>
<p>Kasus ini berawal saat Sita dioperasi untuk pengangkatan tumor di rumah sakit tersebut pada 12 Februari 2005. Operasi itu dipimpin Prof DR. Ichramsyah A. Rachman. Usai operasi, tumor yang tumbuh di tubuh Sita dinyatakan tidak ganas.</p>
<p>Masalahnya, hasil uji pathology anatomy pada 16 Februari menunjukkan fakta lain. Tumor yang tumbuh di ovarium Sita ternyata ganas dan tidak pernah dikabarkan ke pasien maupun keluarganya.</p>
<p>Setahun kemudian, Sita kembali mengeluh sakit. Dia mengeluh adanya benjolan di sekitar perutnya. Sita pun kembali ke RS Pondok Indah. Dan baru pada saat itulah, Sita diberitahu mengenai hasil uji laboratorium pathology anatomy yang menyatakan tumor yang berada di tubuhnya adalah ganas.</p>
<p>Kondisinya pun makin memburuk. Hasil pemeriksaan CT-scan menunjukkan tumor yang diidapnya sudah pada tahap stadium IV.  Ini menunjukkan pasien menderita kanker lever stadium IV. Sita pun harus menjalani kemoterapi sebanyak enam kali.</p>
<p>Atas kelalaian itu, RS Pondok Indah menawarkan ke keluarga Darmoko ganti rugi Rp 400 juta. Jumlah ini kemudian meningkat menjadi Rp 1 miliar. Janji itu tidak pernah direalisasikan hingga Sita meninggal.</p>
<p>Tak puas atas tindakan rumah sakit tersebut, keluarga almarhumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp Rp 20,172 miliar. Gugatan diajukan dua anak almarhumah, Pitra Azmirla dan Damitra Almira.</p>
<p>Sedangkan yang menjadi tergugat adalah PT Guna Mediktama, pemilik dan pengelola rumah sakit; Hermansur Kartowisastro, dokter spesialis bedah RSPI; Icharmsjah A Rahman, dokter spesialis kandungan RSPI; I Made Nazar, dokter spesialis patologi RSPI; Emil Taufik, dokter spesialis penyakit dalam; Bing Widjaja, Kepala Laboratorium RSPI; dan Komite Medik RSPI.</p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memenangkan keluarga Darmoko. Para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi Rp 2 miliar secara tanggung renteng.</p>
<p>Majelis hakim yang diketuai Sulthoni menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.</p>
<p>Meskipun jumlah ganti rugi yang diminta tak sesuai dengan gugatan awal, namun kasus ini dinilai dapat menjadi preseden baik. &#8220;Ini penting untuk perbaikan standar profesi pelayanan medis,&#8221; ujar kuasa hukum keluarga Darmoko, Firman Wijaya.</p>
<p>Putusan itu, dia melanjutkan, membuktikan bahwa dokter dan rumah sakit dapat terbukti melakukan pemeriksaan dan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan medis.</p>
<p>Sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/34861-dari_meja_operasi_ke_ruang_sidang</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/cairan-busuk-keluar-dari-perut-selama-9-tahun/" rel="bookmark">Cairan Busuk Keluar dari Perut Selama 9 Tahun</a><!-- (8.17588)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (6.42806)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (6.08587)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (5.99275)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/" rel="bookmark">Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan</a><!-- (5.65331)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (5.52585)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/pengadilan-kabulkan-gugatan-korban-malpraktik/" rel="bookmark">Pengadilan Kabulkan Gugatan Korban Malpraktik</a><!-- (5.25689)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (5.05268)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (5.0423)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 13:44:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[sesar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Operasi sesar dilakukan saat tensinya tinggi. Hingga kini tidak sadarkan diri.

WAJAH Dorkas  terus  mendongak ke  plafon kamar. Matanya melotot. Tatapannya kosong.  Ibu muda berusia 32 tahun ini  berbaring lunglai di kamar 520  Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Saat VIVAnews berkunjung ke sana Kamis pagi pekan ini, mata Dorkas [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (6.57917)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (6.0393)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (5.71629)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (5.37075)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/" rel="bookmark">Sidang Sisi Chalik Diputus Hari ini &#8211; Part II</a><!-- (5.2862)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (5.26876)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Operasi sesar dilakukan saat tensinya tinggi. Hingga kini tidak sadarkan diri.<br />
</strong><br />
WAJAH Dorkas  terus  mendongak ke  plafon kamar. Matanya melotot. Tatapannya kosong.  Ibu muda berusia 32 tahun ini  berbaring lunglai di kamar 520  Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Saat VIVAnews berkunjung ke sana Kamis pagi pekan ini, mata Dorkas tak pernah terpejam. Dia terus melotot hingga pamit sore hari.<span id="more-208"></span></p>
<p>Sebuah selang infus menikam tangan kanannya.  Sudah berhari-hari belasan botol infus mengalirkan makanan cair, juga vitamin ke dalam tubuhnya. Dan infus itulah satu-satunya penopang jiwa raga Ibu beranak satu ini.</p>
<p>Dia juga sudah tidak kuasa menghirup udara. Sebuah selang tabung oksigen menyusup ke lubang hidung. Lewat selang itulah oksigen dialirkan ke seluruh tubuh. Nafasnya pelan.</p>
<p>Di sampingnya berjaga setia seorang wanita tua. Dialah Tiromsa Simanjuntak, ibunda wanita malang ini.  Tiromsa terus-terusan menatap iba sembari menyeka wajah anaknya dengan kain basah. Usapan kain basah itu dilakukan agar wajah sang anak tidak kering.</p>
<p>Maklum, sudah tiga bulan wanita ini tidak sadarkan diri. Koma. Saban hari sang suami dan ibunda cuma bisa pasrah. “Airmata kami seakan sudah kering,” tutur Tiromsa sembari mengusap wajah anaknya.</p>
<p>Di ruangan 502 itu Dorkas tak sendiri. Kamar berukuran sedang ini juga dihuni lima pasien lainnya. Sehari tarifnya  Rp 100 ribu. Tidak ada televisi apalagi  meja tamu. Tapi ada penyejuk udara yang bisa memberikan kenyamanan.</p>
<p>Kisah pilu Dorkas Hotmian Silitonga ini bermula dari dini hari, 9 November 2008.  Saat itu dia tengah hamil tua. Sekitar pukul 03.30 WIB, perutnya mulas terus-terusan. Pertanda sang janin hendak menemui dunia. Repotnya sang suami, Ramli Simanjuntak, tidak di rumah. Dia bekerja di Lampung.</p>
<p>Beruntung ada Rico, sepupu yang selalu menemani Dorkas saat kehamilan menginjak bulan tua. Juga ada Mazmudin dan Tuti Amiyati, pasangan suami istri yang menjadi tetangga dekatnya. Bersama Rico dan dua tetangga itulah Dorkas di bawa ke Rumah Sakit Bhakti Yudha, Depok, Jawa Barat. Dorkas diboncengi Rico.</p>
<p>Ibu hamil ini  menembus dinginnya udara malam sambil menahan rasa mules.  &#8220;Dorkas dibawa menggunakan sepeda motor sepupunya, Rico dan saya dengan istri ikut mengantar,&#8221; kata Mazmudin kepada VIVAnews.</p>
<p>Perjalanan menempuh waktu kurang lebih dari sepuluh menit. Memang jarak rumah Dorkas di di Pancoran Mas RT 2 RW 17 Nomor 35 Kampung Baru, Depok, ke rumah sakit berdekatan.</p>
<p>Setibanya di rumah sakit, Dorkas langsung diperiksa dokter. Menurut Mazmudin, ketika itu dokter mengatakan masih pembukaan satu. Tapi ada yang mencemaskan. Tensi darahnya cukup tinggi antara 180/100. Setelah mendapatkan pemeriksaan, pukul 17.30 di hari yang sama tensi darahnya turun menjadi 160/100.</p>
<p>Mazmudin dan istri memutuskan pulang dulu ke rumah. Dorkas hanya ditemani sepupunya. Keesokan paginya, lewat telepon Dorkas mengabarkan kepada Mazmudin bahwa bayinya telah lahir lewat operasi sesar. Jenis kelamin perempuan.</p>
<p>Bayi mungil diberi nama Patricia Margaretha Simanjuntak. Mazmudin senang tapi dia terheran-heran dengan operasi sesar itu.  &#8220;Saya langsung tanya ke dia kenapa disesar, bukannya tekanan darahnya masih tinggi,&#8221; kata Mazmudin.</p>
<p>Dorkas hanya menjawab, &#8220;Iya tidak apa-apa yang penting saya dan bayi sudah selamat.&#8221; Dirubungi rasa bahagia Mazmudin dan istri  melaju kembali ke rumah sakit untuk melihat langsung keadaan Dorkas dan anaknya. Mereka tiba pukul sepuluh pagi. 10 November 2008.</p>
<p>Sampai di sana Dorkas tengah marah-marah. Rupanya Dorkas belum diperbolehkan bertemu putrinya usai melahirkan. Amarahnya kian memuncak ketika dia melihat keponakannya datang menjenguk. Mestinya, kata Dorkas, sang keponakan pergi ke sekolah, bukan malah menjenguknya di rumah sakit.</p>
<p>Emosi yang meletup-letup membuatnya menjadi sesak nafas dan kejang-kejang. Sontak hal ini membuat panik kerabat Dorkas. Para dokter pun langsung datang melakukan penanganan dengan memberikan bantuan pernafasan. &#8220;Istri saya langsung dipeluk Dorkas, sambil mengatakan jangan tinggalkan saya mbak,&#8221; lanjut Mazmudin.</p>
<p>Dokter langsung memberikan bantuan suntikan. Kepada Mazmudin dokter mengatakan keadaan Dorkas memburuk dan harus segera dirujuk ke RS Mitra Depok, karena di sini tidak ruang ICU. Tak berapa lama berselang, Dorkas tertidur dan tak sadarkan diri hingga lunglai di rumah sakit Cipto itu.</p>
<p>***</p>
<p>Sejumlah media kemudian memberitakan bahwa Dorkas korban mallpraktik. Para dokter dianggap lalai lantaran melakukan operasi saat tensi darahnya masih tinggi.</p>
<p>Betulkah? Tidak mudah memastikannya. Dr. Ari Kusuma Spog, dokter yang merawat  Dorkas, menjelaskan bahwa ibu muda itu mengalami preklaimsia berat alias keracunan kehamilan. Ahli kebidanan dan kandungan itu menegaskan bahwa saat masuk rumah sakit, Dorkas sudah mules dan  tensi darahnya 160/100. Kedua kakinya juga bengkak.</p>
<p>Setelah diperika di labotarium, ternyata ada penyakit kehamilan preklaimsia berat karena tensi darah yang cukup tinggi. Ditambah lagi belum juga ada pembukaan. “Lalu kami setuju untuk segera dilahirkan bayinya,” kata sang dokter.</p>
<p>Operasi itu dilakukan lantaran menurut hasil diagnosa denyut jantung sang janin naik menjadi 170 per menit. Normalnya,  kata sang dokter, denyut nadi janin Sembilan bulan di bawah 150 per menit.</p>
<p>Kondisi bayi juga sudah kurang oksigen dan mengkhawatirkan, tensinya juga tidak turun. Keluarga akhirnya sepakat untuk dioperasi sesar. Setelah operasi itu kondisi ibunya stabil, anaknya juga baik-baik saja.</p>
<p>Sang dokter menuturkan bahwa hingga esoknya kondisi Dorkas stabil. Kondisinya kemudian berubah setelah sang pasien sempat marah dengan pihak keluraga. Tiba-tiba dia sesak nafas yang sangat akut, gelisah dan batuk. “Saya langsung cek bersama dokter anastesi,” kata Ari.</p>
<p>Sang dokter menambahkan bahwa Dorkas mengalami komplikasi di paru-paru dan penyakit preklamsia. Dia sulit bernafas dan oksigen berkurang. Sehingga langsung drop hilang kesadaran dan tensi tidak terukur. “Kami berdua langsung memberikan obat-obatan anti kejang dan hipertensi dan tensi mulai naik lagi,” katanya.</p>
<p>Dalam kondisi seperti ini pasien butuh perawatan khusus yaitu Intensive Care Unit (ICU). Itu sebabnya para dokter merujuk Dorkas ke RS Mitra Keluarga Depok. Sebab rumah sakit ini tidak memiliki ruang ICU.</p>
<p>Dorkas lalu  dipindahkan ke RS Mitra Depok. Suami Dorkas, Ramli Simanjutak,  sontak kaget mendengar berita istrinya memburuk pasca melahirkan. Di tengah kegalauan, Ramli yang sedang bekerja di Lampung langsung melaju pulang. &#8220;Saya kaget, karena sebelumnya dia sempat telepon kalau kondisinya sehat,&#8221; kata Ramli kepada VIVAnews.</p>
<p>Ramli mengenang, dia sempat menelepon Dorkas terakhir kalinya pukul 07.00, 10 November 2008.  Dia tak menyangka ketika  itu menjadi percakapan terakhir Ramli dengan sang istri Dorkas yang tak sadarkan diri hingga sekarang. &#8220;Saya ingat dia bilang ingin sarapan dan minta saya cepat pulang,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Ramli, Dokter RS Mitra, mengatakan istrinya dalam kondisi kritis. Setelah di-scan ulang di rumah sakit itu ternyata ada pembengkakan otak yang parah. Penyebabnya suplai oksigen ke otak sempat berhenti. &#8220;Dokter sudah memvonis harapan istri saya sangat kecil,&#8221; katanya.</p>
<p>Mulai sejak itu Dorkas terbaring di ICU tanpa ada kemajuan apapun. Biayapun terus mengalir hingga ratusan juta. Harta benda sudah habis terjual. Demi kesembuhan sang istri, Ramli rela meminjam uang dari keluarga dan teman-temannya. Ramli mengaku sudah habiskan uang Rp 168 Juta.</p>
<p>Secercah harapan timbul, pada 14 November 2008. Dorkas mulai bisa bernafas, setelah sebelumnya menggunakan alat bantu pernafasan (ventilator). Tapi sayangnya Dorkas masih juga tak sadarkan diri. Sampai akhirnya tim dokter Rumah Sakit Mitra Keluarga yang berjumlah lima orang pun angkat tangan.</p>
<p>Kepala Humas Marketing Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok Florida Ilona mengatakan, Dorkas masuk rumah sakit sudah kesadarannya sudah menurun. Untuk bernafas juga dibantu dengan alat.  Dorkas langsung dirawat di ruang ICU. Setelah dilakukan pemeriksaan rekam otak, ada pembengkakan di bagian otak.</p>
<p>Setelah dirawat di ruang ICU selama 16 hari dengan bantuan alat pernafasan, Dorkas kemudian dibawa ke ruang perawatan setingkat di bawah ICU sehingga kondisi pasien stabil dan dilanjutkan ke ruang perawatan biasa. Korban selama di rumah sakit ini menjalani terapi hingga dipulangkan pada 17 Desember 2008.</p>
<p>Menurut Florida, setelah pulang kondisi pasien stabil dengan keadaan tanda vital baik yakni tensi, tekanan, darah nadi dan pernafasan dalam keadaan baik. Namun kesadarannya masih rendah dan meneruskan perawatan di rumah. &#8220;Kami berusaha maksimal, kesadarannya sudah memburuk sejak datang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ramli memutuskan untuk membawa pulang sang istri karena sudah tidak mampu membayar biaya perawatan. Tapi Ramli tidak mau menyerah begitu saja, dia masih menempuh pengobatan dengan cara akupuntur. &#8220;Tapi sama sekali belum ada kemajuan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Istri tak kunjung sembuh, Ramli juga masih dipusingkan dengan sisa pembayaran rumah sakit. Biaya perawatan mantan guru honorer SMP 127 Jakarta itu masih menyisakan pembayaran Rp 13 juta. Beruntung biaya perawatan Aida, begitu Dorkas dipangggil, dibantu keluarga besarnya dan perkumpulan gereja. Suaminya pun menjaminkan sepetak rumah yang dihuninya.</p>
<p>Salah satu kerabat Dorkas, Evita Hutapea menyebutkan, RS Mitra Keluarga sempat tidak memperbolehkan membeli obat di luar dan tak memperbolehkan pasien pulang lebih cepat. Bahkan rumah sakit ini menolak surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Alasannya RS Mitra Keluarga bukan rumah sakit mitra Jamkesmas.</p>
<p>Namun tudingan ini, dibantah Florida.  Menurut Florida, sampai saat ini keluarga pasien tidak pernah menyatakan keberatan biaya baik lisan muapun secara tertulis. Selama ini pasien dianggap mampu karena tidak ada pernyataan dari pihak keluarga terkait ketidakmampuan.</p>
<p>Semenjak menjalani perawatan selama tiga bulan di rumah, sejumlah media silih berganti datang rumah Dorkas. Kabar soal Dorkas sampai ke Dinas Kesehatan Depok. Dinas Kesehatan Kota Depok akan merujuk Dorkas  ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.</p>
<p>Akhirnya dengan menumpang ambulans B 7313 QK milik Dinas Kesehatan Kota Depok, pukul 14.00, Senin, 24 Februari 2009 Dorkas tiba di RS Cipto Mangunkusumo. Setelah sampai di RSCM Dorkas tidak langsung ditangani.</p>
<p>Sekitar satu jam lebih, belum mendapat ruang perawatan. Dorkas tergolek lemah di kasur dorong di lorong kamar pasien. &#8220;Kami sudah menunggu lama, kasihan istri saya,&#8221; kata Ramli</p>
<p>Namun RSCM membantah menelantarkan. Humas RSCM Yati Bahar mengatakan, saat Dorkas tiba langsung dibawa ke ruang UGD.</p>
<p>Dorkas memang tidak langsung dibawa ke kamar UGD. Sebab kapasitas kamarnya tidak memenuhi. &#8220;Kemarin saja jumlahnya 42 orang. Dan tempat tidur pasien cuma 10 di ruang UGD,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu di ruang isolasi hanya ada tiga bangsal.  Kendati tidak dibawa ke ruang perawatan UGD, namun Dorkas diletakkan di depan ruang perawatan. &#8220;Jadi bisa langsung dikontrol,&#8221; kata Yati. Tim dokter langsung memeriksa fisik. Begitu juga tim neurologi ikut memeriksa.</p>
<p>Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, kondisi Dorkas Hotmian Silitonga belum mengalami kemajuan. Namun pada Kamis, 26 Februari 2009 Dorkas menjalani computed tomography (CT) Scan atau rontgen seluruh badan.</p>
<p>Kondisi Dorkas pun mengalami perubahan. Dengan tubuh tergolek dan selang infus makanan di hidung, dia masih tertidur tak sadarkan diri. Matanya tampak masih melotot ke atas.Pada Kamis, 26 Februari 2009, Dorkas langsung menjalani computed tomography (CT) Scan atau rontgen seluruh badan.</p>
<p>Dr Fredi Sitorus, Specialis Neurologi RSCM mengatakan, berdasarkan hasil CT Scan, masih ada gelombang normal di otak Dorkas. Kerusakannya tidak total. Namun, kondisi ini sangat mempengaruhi kesehatannya. &#8220;Bila selama enam bulan tidak ada perubahan maka Dorkas sulit mengalami perbaikan,&#8221; ujar Fredi ,</p>
<p>Tekanan darah dan pernafasan Dorkas masih baik. Namun, Dorkas tidak bisa melakukan kontak dan berkomunikasi dengan lingkungannya. Dokter hanya memberikan obat untuk pemulihan kondisi fisiknya.</p>
<p>Atas kondisi terakhir Dorkas, dokter RSCM meminta keluarga tidak terlalu berharap banyak. &#8220;Kami tidak mau memberikan harapan besar kepada keluarga,&#8221; ujar Fredi.</p>
<p>Kini Ramli dan ibunda Dokras, Tiromsa Simanjuntak terus berharap akan adanya keajaiban untuk kesembuhan istri dan menantu mereka. Meskipun tanda-tanda itu masih belum muncul hingga sekarang. “Kami hanya berserah kepada Tuhan,” kata Ramli.</p>
<p>***</p>
<p>Kendati keluarga Dorkas menduga ada kelalaian dari dokter RS Bhakti Yuda Depok, namun mereka belum berpikir untuk menuntut rumah sakit. &#8220;Buat apa menuntut kalau istri saya tetap tidak sembuh, kecuali kalau bisa memulihkan istri saya,&#8221; kata Ramli yang mengaku tidak tahu soal medis dan hukum.</p>
<p>Namun jika ada lembaga yang berkompeten mengatakan terbukti penyebab ini karena adanya malpraktik Ramli akan berpikir lain. &#8220;Kalau itu pasti saya langsung menuntut mereka dengan jalur hukum,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Menanggapi adanya dugaan malpraktik, Direktur Operasional RS Bhakti Yudha Dr. Hannibal Pardede menepisnya. “Kami sudah melakukan pelayanan sesuai prosedur. Kalau memang ada kemungkinan lain,  kami juga tidak bisa memprediksikan soal nyawa,” katanya kepada VIVAnews.</p>
<p>Dia menuturkan, dalam kasus ini harus ada yang menilai dari pihak berkompeten untuk melihat apakah terjadi kesalahan penanganan. “Dalam hal ini Departemen Kesehatan dan IDI. Ini sudah dijalankan, sekarang sedang diproses,” katanya.</p>
<p>Hannibal mengatakan, rumah sakit akan tetap bertanggung jawab. Jika masalah ini hingga ke jalur hukum akan tetap ditempuh. “Kami akan ikuti itu prosesnya. Kami tidak akan lepas tangan begitu saja,” tutur Hannibal.</p>
<p>Sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/34860-mengapa_dorkas_koma_tiga_bulan</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (6.57917)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (6.0393)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (5.71629)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (5.37075)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/" rel="bookmark">Sidang Sisi Chalik Diputus Hari ini &#8211; Part II</a><!-- (5.2862)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/" rel="bookmark">Dokter Penghantar Maut</a><!-- (5.26876)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Apa itu Malpraktik</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/apa-itu-malpraktik/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/apa-itu-malpraktik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 13:42:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=206</guid>
		<description><![CDATA[Pengaturan praktik kedokteran bertujuan melindungi pasien. Bukan dokter.


Sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/34859-apa_itu_malpraktik


Related Posts

		Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter
	



<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (7.53002)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengaturan praktik kedokteran bertujuan melindungi pasien. Bukan dokter.</strong><br />
<span id="more-206"></span><br />
<object width="630" height="600" data="http://67.228.120.149/~nusinauc/nu/blog/wp-content/uploads/2009/06/250_infografik__18.swf" type="application/x-shockwave-flash"><param name="id" value="250" /><param name="name" value="Infografik #18" /><param name="src" value="http://67.228.120.149/~nusinauc/nu/blog/wp-content/uploads/2009/06/250_infografik__18.swf" /></object></p>
<p>Sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/34859-apa_itu_malpraktik</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (7.53002)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/apa-itu-malpraktik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokter Penghantar Maut</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 13:28:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=201</guid>
		<description><![CDATA[Malpraktik menghantui pasien di rumah sakit. Bukan cuma salah prosedur.
LUBANG sebesar bola tenis berada tepat di atas pusar Sisi Chalik. Tampak tersembul gumpalan usus. Berwarna merah, dan memekar saat dia “buang air besar”. Kotoran itu keluar bukan dari jalan lazim. Tapi dari liang di atas pusar. Setiap hari, lebih dari sekali, dia harus mengganti perban [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (9.51328)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sumpah-dokter/" rel="bookmark">Sumpah Dokter</a><!-- (6.67685)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (6.25584)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (5.21678)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (5.14899)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (5.0647)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/" rel="bookmark">Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan</a><!-- (5.0382)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Malpraktik menghantui pasien di rumah sakit. Bukan cuma salah prosedur.</strong></p>
<p>LUBANG sebesar bola tenis berada tepat di atas pusar Sisi Chalik. Tampak tersembul gumpalan usus. Berwarna merah, dan memekar saat dia “buang air besar”. Kotoran itu keluar bukan dari jalan lazim. Tapi dari liang di atas pusar. Setiap hari, lebih dari sekali, dia harus mengganti perban penutup ususnya.<span id="more-201"></span></p>
<p>Kerepotan itu sudah dijalaninya sembilan tahun. &#8220;Mana ada orang menerima keadaan tak normal begini,&#8221; kata perempuan 47 tahun ini kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 27 Februari 2009. Sisi normal sejak lahir. Sampai petaka itu menimpanya 16 Mei 2000.</p>
<p>Waktu itu, dokter di Rumah Sakit Budhi Jaya, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, menemukan myoma (tumor) dalam rahimnya. Dia lalu digiring ke meja operasi. Aksi bedah itu memang selesai. Tapi lima hari berselang, perutnya malah bengkak. Nafasnya sesak.</p>
<p>Dia lalu kembali ke meja operasi di rumah sakit sama. &#8220;Ternyata ditemukan kebocoran usus,&#8221; ujar Sisi. Dia marah. Ditepisnya tawaran operasi gratis dari rumah sakit itu. Sejak itulah perutnya terus berlubang. Ususnya tampak menyembul.</p>
<p>Perut bocor itu rupanya membuat hidupnya makin pelik. Dia dicerai suaminya, dan dijauhi kerabat. Dia bahkan tak diterima oleh keluarga besarnya lagi. &#8220;Karena itu, saya menggugat dokter,&#8221; katanya. Hidupnya jadi nestapa. Tapi Sisi tetap tabah.</p>
<p>Dia lalu memulai perjuangannya menghadapi dunia medis. Langkah pertama, dia membawa kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tapi Majelis rupanya punya penilaian berbeda. Dokter dan rumah sakit, kata putusan Majelis itu, tak melakukan kesalahan. Tuntutan Sisi pun kandas.</p>
<p>Sisi kemudian mencoba cara lain. Dia menempuh peradilan konvensional. Mulanya, dia menggugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sisi minta ganti rugi Rp 3 miliar. &#8220;Saya butuh untuk operasi di RS Mount Elisabeth Singapore,&#8221; katanya.</p>
<p>Di meja hijau, kasus itu sempat menggantung sembilan tahun. Kuasa hukum RS Budhi Jaya, Iswahjudi Karim, mengatakan kliennya tak salah. &#8220;Justru dia tak mau menjalani operasi akhir untuk penyambungan usus,&#8221; kata Iswahjudi. &#8220;Ingin disembuhkan tidak mau.&#8221;</p>
<p>Pengadilan akan memutuskan kasus itu pada Senin 3 Maret 2009 ini.</p>
<p>***</p>
<p>Soal dokter digugat pasien, mungkin bukan perkara baru. Catatan malpraktik sudah dibukukan sejak 1923, salah satu yang terkenal adalah Kasus Djainun. Si pasien itu mati karena kelebihan dosis obat.</p>
<p>Malpraktik sangat trekenal adalah kasus di Wedariyaksa, Pati, Jawa Tengah, pada 1981. Seorang wanita, Rukimini Kartono, meninggal setelah ditangani Setianingrum, seorang dokter puskesmas. Pengadilan Negeri memvonis si dokter bersalah. Dia dihukum tiga bulan penjara. Dia selamat dari hukuman, setelah kasasi ke Mahkamah Agung.</p>
<p>Kebanyakan pasien memang kalah di meja hijau. Hukum kedokteran pun sempat menjadi topik di kalangan medis. Sayangnya, pembahasannya timbul tenggelam seirama munculnya kasus malpraktik. Soal itu baru mendapat sorotan media jika yang terkena, misalnya, adalah tokoh publik.</p>
<p>Ambil contoh kasus Augustianne Sinta Dame Marbun, pada 2003. Dia istri Hotman Paris Hutapea, advokat papan atas di Jakarta. Hotman berteriak ketika tahu sebuah rumah sakit ternama di Ibukota salah mendiagnosa isterinya. Dia sampai membawa isterinya berobat ke Singapura. Meski Hotman adalah pengacara, kasus ini tak sampai bergulir ke meja hijau.</p>
<p>Tiga tahun kemudian, mencuat kasus Sita Dewati Darmoko. Dia istri bekas Direktur Utama PT Aneka Tambang, Darmoko. Menderita tumor ovarium, Sita dioperasi di satu rumah sakit mewah di Jakarta. Keluar dari kamar bedah, Sita malah tambah parah. Dia akhirnya meninggal.</p>
<p>Rumah sakit itu menjanjikan ganti rugi Rp 1 miliar. Tapi ingkar. Akhirnya keluarga almarhum menggugat perdata. Majelis mengabulkannya. Rumah sakit harus membayar Rp 2 miliar kepada keluarga malang itu. Hakim menyebut dokter tak teliti.</p>
<p>Perkara terbaru adalah petaka menimpa Dorkas Hotmian Silitonga. Hingga Jumat 26 Februari 2009, perempuan 32 tahun ini masih tergolek di sebuah bangsal Rumah Sakit Mangun Ciptokusumo, Jakarta Pusat.</p>
<p>Dorkas menjalani operasi sesar bagi kelahiran anak pertamanya, di Rumah Sakit Bhakti Yudha, Depok, Jawa Barat, tiga bulan lalu. Sejak dibedah itu, dia tak sadar. Dorkas malah koma. Lalu dirawat di RSCM Jakarta Pusat. Untuk membuatnya siuman, dokter sudah kehabisan akal. (Baca juga : Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan).</p>
<p>Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia, Prof. Hasbullah Thabrany, mengatakan kelalaian dokter itu sangat kerap. Yang tampak ke permukaan hanyalah pucuk. &#8221; Dari seratus kejadian malpraktik, mungkin cuma sepuluh yang dilaporkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Masyarakat, kata Hasbullah, masih beranggapan kejadian yang dialaminya itu adalah takdir. &#8220;Masyarakat tidak tahu, malpraktik bisa dilaporkan. Korban bisa mendapat kompensasi atau perbaikan,&#8221; katanya. Celakanya, catatan medik sering tak lengkap di rumah sakit atau di tempat praktek dokter. Akibatnya, sulit melacak prosedur penanganan yang dilakukan dokter.</p>
<p>Pendapat sama disampaikan Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Dr Marius Widjajarta. Dia menyarankan agar pasien berpedoman pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. &#8220;Sebagai konsumen, si pasien berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur,&#8221; katanya.</p>
<p>Konsumen? Marius mungkin benar. Rumah sakit toh kini sudah menjadi lembaga bisnis. Apalagi, Keputusan Menteri Kesehatan 756/2004, menyatakan jasa layanan kesehatan termasuk bisnis. Bahkan, World Trade Organisation (WTO) memasukkan Rumah Sakit (RS), dokter, bidan maupun perawat sebagai pelaku usaha.</p>
<p>Selama sepuluh tahun,  kata Marius, YPKKI selalu merujuk pada undang-undang konsumen itu. Dalam rentang waktu 1998-2008,  lembaga itu sudah menangani 618 pengaduan di bidang kesehatan. Tahun 2009 (Januari-Februari) sudah masuk 10 kasus.</p>
<p>Dimanakah lalu letak soalnya? Dari jumlah kasus itu, kata Marius, sekitar 60-65 persen persoalan berada pada dokter. “Sisanya terjadi di rumah sakit, apotik, dan obat-obatan,&#8221; katanya. Sekitar 90 persen kasus tak sampai ke pengadilan. &#8220;Selesai dengan mediasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Posisi konsumen kesehatan Indonesia juga masih lemah. Alasannya, pengadilan kesulitan dalam pembuktian. &#8220;Maaf-maaf saja nih, penegak hukum kita banyak belum mengerti masalah kesehatan,&#8221; ujar Marius.</p>
<p>Meski pemerintah sudah memberlakukan Undang-undang Praktik Kedokteran, Marius masih ragu. Undang-undang ini mengatur penyelesaian kasus malpraktik melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).</p>
<p>Jika si dokter bersalah, hanya ada tiga jenis hukuman; tidak boleh praktek seumur hidup, tidak boleh praktek dalam waktu tertentu, atau disekolahkan kembali.</p>
<p>Saat ini Marius sedang menguji lembaga ini. &#8220;Ada kecurigaan, dokter akan melindungi koleganya sesama dokter,&#8221; katanya. Karena itu dia memasukkan dua kasus dugaan malpraktik yang korbannya adalah dokter juga. Kasus ini sudah berusia setahun belum ada putusannya.</p>
<p>Ceritanya, seorang wanita dokter ahli farmakologi jadi korban malpraktik. Pada Maret 2008, si dokter masuk ke dokter spesialis bedah kosmetik. Dia bermaksud menyedot lemak. &#8220;Hasilnya, dia malah meninggal,&#8221; kata Marius. Kasus inilah yang dimasukkan ke MKDKI, pada Maret 2008 itu.</p>
<p>Satu lagi, korbannya juga dokter. &#8220;Dia pengamat ekonomi terkenal,&#8221; kata Marius. Dasar pendidikan korban itu juga dokter. Tapi dia belajar lagi dan jadi doktor ekonomi. Si dokter yang juga ekonom ini mengalami keropos tulang. Lalu dia masuk ke sebuah rumah sakit terkenal, dan dirawat seorang dokter ternama. &#8220;Hasilnya, dia malah lumpuh,&#8221; kata Marius.</p>
<p>Kasus terjadi pada sembilan bulan lalu ini kemudian digulirkan ke MKDKI. &#8220;Kalau mereka membela dokter oke, tapi jika korbannya dokter bagaimana sikap mereka?&#8221; kata Marius. Kasus ini juga belum ada putusannya.</p>
<p>***</p>
<p>Penyebab malpraktik memang beragam. Salah satu pangkal soalnya adalah kurangnya jumlah dokter di Indonesia. Hasbullah dan Marius sepakat akan masalah ini. Ikatan Dokter Indonesia mencatat Indonesia cuma memiliki 50.000 dokter.</p>
<p>Mereka tersebar di 1.500 rumah sakit. Diperkirakan kebutuhan dokter mencapai 88.000. Angka ini tampaknya sulit. Dari 52 fakultas kedokteran yang ada, hanya mampu mencetak 4.000 dokter per tahun.</p>
<p>Masalah lainnya, kata Hasbullah, kesalahan prosedur di Indonesia ini karena banyak dokter tempat praktiknya lebih dari tiga tempat. &#8220;Pasiennya juga terlalu banyak,&#8221; katanya. Seharusnya, dokter membatasi jumlah pasien. &#8220;Prakteknya, masih ada dokter pasiennya 100. Nggak mungkin teliti,&#8221; katanya.</p>
<p>Kekurangan ini bertambah parah. Dunia kesehatan di Indonesia, kata Marius tak memiliki standar pelayanan medik. Bahkan para dokter kebanyakan bekerja tanpa standar pelayanan rumah sakit, dan juga profesi. “Yang ada hanya standar hati nurani,&#8221; katanya.</p>
<p>Menteri Kesehatan Siti Fadillah mengatakan malpraktik itu bukan urusan Departemen Kesehatan. Masalah itu berada pada wilayah profesionalisme. “Itu tanggungjawab MKDKI,&#8221; kata Menteri Siti. Jadi, kata dia, Departemen Kesehatan tak bisa menindak mereka yang melakukan malpraktik.</p>
<p>Lalu, apakah dokter kurang teliti akibat mengejar setoran ke banyak tempat? Menteri Siti menolak tudingan kalau rumah sakit terlalu komersial. &#8220;Saya rasa ini bukan karena dokter atau RSnya yang terlalu memburu uang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dokter memang kerap jadi sasaran jika malpraktik terjadi. Dia dengan cepat bisa dituding menjadi penghantar maut, ketimbang sebagai malaikat penyelamat hidup.  Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Dr Fahmi Idris, tampaknya keberatan dengan pendapat itu.</p>
<p>Dokter jangan kerap jadi sasaran kesalahan. Kasus malpraktik, kata Dr Fahmi,  tak bisa dilihat secara parsial. Praktik medis melibatkan banyak pihak. &#8220;Ada pihak rumah sakit, seperti perawat, dan unsur lainnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sumber : http://sorot.vivanews.com/news/read/34856-tabib_pengantar_maut</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/malpraktik-meluas-masyarakat-tak-lagi-percaya-dokter/" rel="bookmark">Malpraktik Meluas, Masyarakat Tak Lagi Percaya dokter</a><!-- (9.51328)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sumpah-dokter/" rel="bookmark">Sumpah Dokter</a><!-- (6.67685)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (6.25584)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (5.21678)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (5.14899)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (5.0647)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/mengapa-dorkas-koma-tiga-bulan/" rel="bookmark">Mengapa Dorkas Koma Tiga Bulan</a><!-- (5.0382)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/dokter-penghantar-maut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Kabulkan Gugatan Korban Malpraktik</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/pengadilan-kabulkan-gugatan-korban-malpraktik/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/pengadilan-kabulkan-gugatan-korban-malpraktik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2009 13:26:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri jakarta pusat]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[tumor rahim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=267</guid>
		<description><![CDATA[Rumah sakit Budhi Jaya diperintahkan membayar total Rp 792 juta kepada korban, Sisi Chalik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan korban malpraktik Sisi C Chalik (47) terhadap rumah sakit Budhi Jaya Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai rumah sakit terbukti tidak hati-hati dan diperintahkan membayar Rp 792 juta pada Sisi.
Demikian putusan yang dibacakan hakim Aswan Nurcahyo di [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (11.1816)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-lelah-vonis-hakim-ditunda-lagi/" rel="bookmark">Sisi Lelah Vonis Hakim Ditunda Lagi</a><!-- (10.296)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/" rel="bookmark">Sidang Sisi Chalik Diputus Hari ini &#8211; Part II</a><!-- (9.93545)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-menangis-saat-tahu-gugatan-akan-ditolak/" rel="bookmark">Sisi Menangis Saat Tahu Gugatan Akan Ditolak</a><!-- (9.67387)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (9.57688)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-chalik-bersedia-berdamai/" rel="bookmark">Sisi Chalik Bersedia Berdamai</a><!-- (9.54554)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (9.48528)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/cairan-busuk-keluar-dari-perut-selama-9-tahun/" rel="bookmark">Cairan Busuk Keluar dari Perut Selama 9 Tahun</a><!-- (8.33406)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (5.47431)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Rumah sakit Budhi Jaya diperintahkan membayar total Rp 792 juta kepada korban, Sisi Chalik</strong></p>
<p>Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan korban malpraktik Sisi C Chalik (47) terhadap rumah sakit Budhi Jaya Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai rumah sakit terbukti tidak hati-hati dan diperintahkan membayar Rp 792 juta pada Sisi.<span id="more-267"></span></p>
<p>Demikian putusan yang dibacakan hakim Aswan Nurcahyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Maret 2009. Putusan ini sempat tertunda sampai tiga kali.</p>
<p>Hakim Aswan Nurcahyo memerintahkan pengelola rumah sakit membayar biaya material Rp 292 juta dan imaterial Rp 500 juta.</p>
<p>Ditemui usai sidang, Sisi merasa lega dengan putusan itu. &#8220;Ternyata keadilan masih ada,&#8221; kata dia sambil bersujud dan menangis.</p>
<p>Pengacara Sisi, Danuindriadi mengatakan siap jika tergugat, rs Budhi Jaya, mengajukan banding. Sementara, Rs Budhi Jaya yang diwakili Otman Karim tidak bersedia memberikan komentar soal putusan itu.</p>
<p>Sisi Chalik yang mengalami sakit berkepanjangan telah menjalani operasi pengangkatan tumor rahim (myoma) dengan laparaskopi di Rumah Sakit Budhi Jaya 16 Mei 2000. Selama sembilan tahun, ia membuang kotoran lewat perut.</p>
<p>Sumber : http://metro.vivanews.com/news/read/43574-pengadilan_kabulkan_gugatan_korban_malpraktik</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (11.1816)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-lelah-vonis-hakim-ditunda-lagi/" rel="bookmark">Sisi Lelah Vonis Hakim Ditunda Lagi</a><!-- (10.296)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/" rel="bookmark">Sidang Sisi Chalik Diputus Hari ini &#8211; Part II</a><!-- (9.93545)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-menangis-saat-tahu-gugatan-akan-ditolak/" rel="bookmark">Sisi Menangis Saat Tahu Gugatan Akan Ditolak</a><!-- (9.67387)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (9.57688)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-chalik-bersedia-berdamai/" rel="bookmark">Sisi Chalik Bersedia Berdamai</a><!-- (9.54554)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (9.48528)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/cairan-busuk-keluar-dari-perut-selama-9-tahun/" rel="bookmark">Cairan Busuk Keluar dari Perut Selama 9 Tahun</a><!-- (8.33406)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/dari-meja-operasi-ke-meja-hijau/" rel="bookmark">Dari Meja Operasi ke Meja Hijau</a><!-- (5.47431)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/pengadilan-kabulkan-gugatan-korban-malpraktik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sidang Sisi Chalik Diputus Hari ini &#8211; Part II</title>
		<link>http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/</link>
		<comments>http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2009 12:56:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktik]]></category>
		<category><![CDATA[rumah sakit]]></category>
		<category><![CDATA[tumor rahim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.nusinau.com/?p=280</guid>
		<description><![CDATA[Sisi mengaku lelah menunggu putusan pengadilan yang sudah ditunda tiga kali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan kasus dugaan malapraktik RS Budhi Jaya terhadap Sisi Chalik, Selasa 24 Maret 2009. 
Rencananya Sidang yang telah ditunda selama 15 hari untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk berdamai akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Saat [...]

<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (17.6771)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-chalik-bersedia-berdamai/" rel="bookmark">Sisi Chalik Bersedia Berdamai</a><!-- (15.5996)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (15.5626)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-lelah-vonis-hakim-ditunda-lagi/" rel="bookmark">Sisi Lelah Vonis Hakim Ditunda Lagi</a><!-- (15.328)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-menangis-saat-tahu-gugatan-akan-ditolak/" rel="bookmark">Sisi Menangis Saat Tahu Gugatan Akan Ditolak</a><!-- (10.5585)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/pengadilan-kabulkan-gugatan-korban-malpraktik/" rel="bookmark">Pengadilan Kabulkan Gugatan Korban Malpraktik</a><!-- (10.2592)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (9.54561)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/cairan-busuk-keluar-dari-perut-selama-9-tahun/" rel="bookmark">Cairan Busuk Keluar dari Perut Selama 9 Tahun</a><!-- (6.6221)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (5.10229)--></li>
	</ol>

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sisi mengaku lelah menunggu putusan pengadilan yang sudah ditunda tiga kali.</strong></p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan kasus dugaan malapraktik RS Budhi Jaya terhadap Sisi Chalik, Selasa 24 Maret 2009. <span id="more-280"></span></p>
<p>Rencananya Sidang yang telah ditunda selama 15 hari untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk berdamai akan dimulai pukul 14.00 WIB.</p>
<p>Saat dihubungi VIVAnews, Sisi mengaku lelah menunggu putusan pengadilan yang sudah ditunda tiga kali. Upaya mediasi telah dilakukan juga tidak ada hasilnya.</p>
<p>Rumah sakit Budhi Jaya mau melakukan mediasi asal Sisi mau meminta maaf di media atas tuduhan malapraktik terhadap rumah sakit yang dianggap tidak beralasan. Karena apa yang dialami Sisi bukan malapraktik.</p>
<p>&#8220;Kalau saya mau minta maaf, saya akan diberi uang belas kasihan. Tapi tidak mungkin kalau ini bukan malapraktik, karena ini ada buktinya. Saya tahu kalau saya akan kalah,&#8221;  ujar Sisi, Selasa 24 Maret 2009.</p>
<p>Namun Sisi akan tetap memperjuangkan haknya dan akan melakukan banding bila sidang hari ini dia kalah. Sisi rencananya akan melakukan tuntutan pidana dalam kasus ini.</p>
<p>&#8220;Saya capek nangis saya harus tegar mengahadapi ini,&#8221; ujar Sisi lagi.</p>
<p>Sisi Chalik, 45 tahun, mengalami sakit berkepanjangan setelah menjalani operasi pengangkatan tumor rahim (myoma) dengan laparaskopi di Rumah Sakit Budhi Jaya 16 Mei 2000.</p>
<p>Selama sembilan tahun, ia membuang kotoran lewat perut. Sementara, Rumah Sakit Budhi Jaya membantah melakukan malpraktik.</p>
<p>Perkara dugaan malpraktik ini seharusnya diputus pada 2 Maret lalu. Kala itu sidang ditunda dengan alasan hakim berhalangan. Setelah hari ini pembacaan vonis ditunda lagi.</p>
<p>Sumber : http://metro.vivanews.com/news/read/43340-sidang_sisi_chalik_diputus_hari_ini</p>


<strong>Related Posts</strong>
<ol>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sidang-malpraktik-diputus-hari-ini/" rel="bookmark">Sidang Malpraktik Diputus Hari Ini</a><!-- (17.6771)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-chalik-bersedia-berdamai/" rel="bookmark">Sisi Chalik Bersedia Berdamai</a><!-- (15.5996)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/putusan-sisi-chalik-ditunda-kamis-5-maret/" rel="bookmark">Putusan Sisi Chalik Ditunda Kamis 5 Maret</a><!-- (15.5626)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-lelah-vonis-hakim-ditunda-lagi/" rel="bookmark">Sisi Lelah Vonis Hakim Ditunda Lagi</a><!-- (15.328)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/sisi-menangis-saat-tahu-gugatan-akan-ditolak/" rel="bookmark">Sisi Menangis Saat Tahu Gugatan Akan Ditolak</a><!-- (10.5585)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/pengadilan-kabulkan-gugatan-korban-malpraktik/" rel="bookmark">Pengadilan Kabulkan Gugatan Korban Malpraktik</a><!-- (10.2592)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/rs-budhi-jaya-bantah-tudingan-malpraktik/" rel="bookmark">RS Budhi Jaya Bantah Tudingan Malpraktik</a><!-- (9.54561)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/cairan-busuk-keluar-dari-perut-selama-9-tahun/" rel="bookmark">Cairan Busuk Keluar dari Perut Selama 9 Tahun</a><!-- (6.6221)--></li>
		<li><a href="http://blog.nusinau.com/ini-bukan-urusan-departemen-kesehatan/" rel="bookmark">Ini Bukan Urusan Departemen Kesehatan</a><!-- (5.10229)--></li>
	</ol>

]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.nusinau.com/sidang-sisi-chalik-diputus-hari-ini-part-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
