Pengadilan Kabulkan Gugatan Korban Malpraktik
March 25th, 2009
2 comments
Rumah sakit Budhi Jaya diperintahkan membayar total Rp 792 juta kepada korban, Sisi Chalik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan korban malpraktik Sisi C Chalik (47) terhadap rumah sakit Budhi Jaya Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai rumah sakit terbukti tidak hati-hati dan diperintahkan membayar Rp 792 juta pada Sisi. Read more…
Categories: Kesehatan keadilan, malpraktik, pengacara, pengadilan negeri jakarta pusat, rumah sakit, tumor rahim